PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 340 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda pada tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir
- dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
- 8 Hlm
|