Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informatika dan Komunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan domain, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat serta dunia usaha, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.03
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan