Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017

RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN KALABAHI TAHUN 2017-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tujuan; IV. Rencana Pola Ruang; V. Rencana Jaringan Prasarana; VI. Penetapan SUB BWP yang Diprioritaskan Penangananya; VII. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VIII. Peraturan Zonasi; IX. Ketentuan Tata Bangunan; X. Ketentuan Prasarana dan Sarana Umum; XI. Ketentuan Tambahan; XII. Kelembagaan; XIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Lain-lain; XVIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN KALABAHI TAHUN 2017-2037
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD.2017/No.04
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan