Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM ; ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN PRINSIP-PRINSIP PARTISIPASI; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN MASYARAKAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat