Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2019

PEDOMAN PENGOLAHAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka Pengolahan Arsip Statis di Lembaga Kearsipan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. Ruang lingkup Pengolahan Arsip Statis meliputi : a. Penataan; b. Penyimpanan; c. Standar deskripsi arsipstatis; d. Sarana bantu temu balik arsip statis;dan e. Pemanfaatan dan pendayagunaan arsipstatis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan