Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribus Pelayanan Parkir di Tepi Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat