standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa pada Buku I lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015, ada hal yang perlu perbaiki, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 22 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2015;
- Ketentuan pada nomor indeks 4.01.32.02.00 Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
II. Pengelola Keuangan pada SKPD/SKPKD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 3 hlm
|