Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasann Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat