sistem penyediaan air minum - kebijakan - strategi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum, perlu dilakukan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM setiap 5 (lima) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 26 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; PP No 66 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perpres No 29 Tahun 2009; Perpres No 2 Tahun 2015; Permen PU No 01/PRT/M/2014; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Pergub Jateng No 47 Tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013; Perbup Banyumas No 75 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang skenario penyelanggaraan SPAM, sasaran kebijakan dan kebijakan dan startegi pengembangan SPAM. Termausk juga mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah pengembangan SPAM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
- 44 hlm
|