Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Maksud dan Tujuan 2. Penyertaan modal 3. tata cara penyertaan modal 4. Pelaksanaan Penyertaan modal 5. hak dan kewajiban 6. deviden 7. ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Mojosongo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
10 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan