Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2016

TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN BELAJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; V. Pembiayaan ; VI. Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar; VII. Jangka waktu pendidikan; VIII. Program Pendidikan Lanjutan; IX. Kewaiban ,Larangan dan kewenangan;X. Sanksi Administrasi, XI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN BELAJAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peraturan Atas Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan