APBD-PERUBAHAN-2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Nomor 5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- Pada Pasal 7 disebutkan bahwa Gubenur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
- 10
|