retribusi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.375
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 136 Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Terminal; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi dan penyesuian/perubahan retribusi pada saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Terminal; bahwa sehubungan dengan Telaahan Staf Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 12 Januari 2015 perihal Usulan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Terminal serta hasil rapat koordinasi antara Pihak Eksekutif dengan Pihak Legislatif Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 10 April 2015 tentang Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 35 Tahun 2014;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 7. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahanatas objek dan besaran tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
- MERUBAH PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN, RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI TERMINAL
- 3 hlm
|