Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2015

Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta di Kab. Aceh Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengenaan PBB-P2 Kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal; Pengurangan PBB-P2; Tata Cara, Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 Kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta di Kab. Aceh Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
25 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2015
Tanggal Berlaku
25 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.374
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan