pajak
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.373
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar dan Besaran Pokok Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 36, 37, 28 dan 112 maka perlu diatur tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga dipandang perlu untuk menetapkan kembali Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Harga Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Aturan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
- 4 hlm
|