Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, perubahan status desa, penetapan desa, nama dan batas desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat