Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Temanggung. Tujuan ditetapkan ASB adalah: memberikan pedoman dalam penyusunan PPAS dan RKA-SKPD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja; meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran; dan terciptanya akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja. Ruang lingkup ASB meliputi: kewajaran beban kerja; kewajaran biaya setiap kegiatan; dan proporsi obyek belanja. Selain itu diatur tentang jenis dan kegiatan ASB; serta struktur ASB. Pengendalian terhadap pelaksanaan dilakukan oleh TAPD, Kepala OPD, dan Kepala SKPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat