Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2018

Analisis Standar Belanja Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Temanggung. Tujuan ditetapkan ASB adalah: memberikan pedoman dalam penyusunan PPAS dan RKA-SKPD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja; meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran; dan terciptanya akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja. Ruang lingkup ASB meliputi: kewajaran beban kerja; kewajaran biaya setiap kegiatan; dan proporsi obyek belanja. Selain itu diatur tentang jenis dan kegiatan ASB; serta struktur ASB. Pengendalian terhadap pelaksanaan dilakukan oleh TAPD, Kepala OPD, dan Kepala SKPKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2018
Tanggal Berlaku
08 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan