Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2016

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, fungsi dan kewenangan, pendekatan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prsarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1325 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan