irigasi - perda - pencabutan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK: |
- bahwa dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Keputusan MK No. 85/PUU-XI/2013
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
- Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
- 2 halaman
|