tunjangan - hari raya - anggaran pendapatan - belanja daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, LD.2019/18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah.
- Pasal 18 Ayat 6; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 36 Th 2019;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberi Tunjangan raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- 6 halaman
|