Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2014

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Mekanisme Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
7
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1023 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan