Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2015

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Maksud dan Tujuan 2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan 3. Nama, Objek dan Subjek Tarif 4. Kebijakan, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif 5. Struktur dan Besaran Tarif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
08 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015 / NO. 3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan