Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULABG BAWANG BARAT NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN TIYUH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULABG BAWANG BARAT NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN TIYUH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan