apbd - pertanggungjawaban apbd ta 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 1985 ;
UU No.17 Tahun 2003 ;
UU No.1 Tahun 2004 ;
UU No.15 Tahun 2004 ;
UU No.33 Tahun 2004;
UU No.14 Tahun 2008;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.17 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No.24 Tahun 2004 ;
PP No.23 Tahun 2005 ;
PP No.56 Tahun 2005 ;
PP No.58 Tahun 2005 ;
PP No.65 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No.8 Tahun 2006 ;
PP No.48 Tahun 2008;
PP No.69 Tahun 2010;
PP No.71 Tahun 2010 ;
PP No.30 Tahun 2011 ;
PP No.2 Tahun 2012;
PP No.27 Tahun 2014 ;
Perpres No.87 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53
Tahun 2004;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007 ;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2014 ;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2015;
- Peraturan Daerah ini memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm
|