Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Susunan Orgaisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Susunan Orgaisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
06 November 2012
Tanggal Pengundangan
07 November 2012
Tanggal Berlaku
07 November 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan