pedoman pelaksanaan - kegiatan pembangunan - sarana dan Prasarana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2019/02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat diKelurahan diLingkungan Pemerintah Kota Serang.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Serang.
- Pasal 18 Ayat 6; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 17 Th 2018; Perpres No 16 Th 2018; Per kepala Lembaga No 8 Th 2018; Permendagri No 55 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan; 3. perencanaan; 4. Penganggaran; 5. Pelaksanaan Anggaran; 6. Penatausahaan dan Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
- 17 halaman
|