Maksud pengaturan pelestarian Habitat Alami adalah sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Habitat Alami. Jenis habitat alami meliputi habitat alami in situ dan habitat alami ek situ.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat