Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2019

Pengelolaan Zakat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. zakat; 4. Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten; 5. Pembiayaan Baznas Kabupaten dan Penggunaan Hak Amil; 6. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan pelaporan; 7. Pembinaan dan pengawasan; 8. larangan; 9. Penghargaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2019
Tanggal Berlaku
13 Juni 2019
Sumber
LD.2019/2
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1674 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan