Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1.Kriteria Gangguan, 2.Retribusi Izin Gangguan, 3.Peran Masyarakat 4.Pembinaan dan Pengawasan 5.Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan