kebijakan akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Namer 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah, yang
menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah
daerah berbasis akrual dengan berpedoman pada
standar akuntansi pemerintahan diatur lebih lanjut
dengan peraturan kepala daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , maka
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 25 Tahun 2014 tentan g
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan (Berita
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 25)
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Seruyan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015
Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|