lembaga penyiaran publik lokal radio merapi fm - pembentukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan, dan dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol dan perekat sosial. Serta keberadaan dan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Boyolali tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 disebutkan bahwa penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU NO. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 2 tahun 2005; Perda kabuapten Boyolali NO. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
- 1. Pembentukan dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
2. Tugas, Fungsi dan Tujuan
3. Susunan Organisasi
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
5. Kekayaan dan Pendanaan
6. Perizinan
7. Kepegawaian
8. Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|