Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57A, dan Penambahan Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah Istimewa
Bentuk Singkat
PERDAIS
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2057 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan