Peraturan Daerah ini berisi tentang Ketentuan Umum, Bentuk Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penhasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Ynag Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Penghasilan Pejabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat