Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, kewenangan Panitia Pengisian Perangkat Desa, syarat calon perangkat desa, jangka waktu pendaftaran, penetapan calon yang memenuhi syarat administrasi oleh panitia, penyaringan oleh panitia, ujian tertulis, ujian praktek, nilai hasil ujian, pelaksanaan ujian penyaringan, rekomendasi oleh camat, pemberhentian sementara perangkat desa, kekosongan perangkat desa dan mutasi Kepala Desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat