Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, standar reklame, izin penyelenggaraan reklame, larangan pemegang izin reklame, larangan dalam penyelenggaraan reklame, tindakan penertiban reklame, pengawasan dalam penyelenggaraan reklame oleh Bupati, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat