Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019

Hari Jadi Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari : BAB I : Ketebtuan Umum; BAB II : Maksud dan Tujuan; BAB III : Penetapan Hari Jadi; BAB IV : Peringatan Hari Jadi; Bab V : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2019
Tanggal Berlaku
24 Januari 2019
Sumber
LD 2019/NO 38, TLD NO 20
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan