Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Izin Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat