Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018

Perlindungan Dan Pelestarian Pohon Di Ruang Terbuka Hijau Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEngatur perlindungan dan pelestarian pohon penghijauan serta menjaga kelestarian lingkungan melalui penanaman dan pelestarian pohon yang berfungsi sebagai pengendali pencemaran udara dan upaya mitigasi terhadap perubahan iklim demi mewujudkan kota yang hijau, teduh, dan nyaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Pohon Di Ruang Terbuka Hijau Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD No.7/2018
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan