Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah diubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 12 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan penghitungan Besarnya Retribusi Pengendalian Menara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019
Tanggal Berlaku
23 Januari 2019
Sumber
LD No 1/2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan