Dalam Peraturan Daerah diubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 12 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan penghitungan Besarnya Retribusi Pengendalian Menara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat