Desa-kepala-pemilihan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Letentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Tahapan Pelaksanaan; IV. Pelantikan Kepala Desa; V. pengangkatan Penjabat Kepala Desa; VI. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sopil sebagai Calon Kepala Desa; VII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; VIII. Penyelesaian Pengaduan; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Larangan Kepala Desa; XI. Pemberhentian Kepala Desa; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
- 21 halaman; 4 halaman penjelasan
|