Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Fungsi; 3. Persyaratan dan Penetapan Ppk- Blud; 4. Tata Kelola; 5. Dewan Pengawas; 6. Status Kelembagaan; 7. Remunerasi dan Jasa Layanan Rumah Sakit; 8. Standar Pelayanan Minimal; 9. Tarif Layanan; 10. Pendapatan dan Biaya Blud; 11. Perencanaan dan Penganggaran; 12. Pelaksanaan Anggaran; 13. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2012
Tanggal Berlaku
09 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1130 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan