Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur pencacahan/ penghitungan barang milik daerah yang dilaksanakan serentak dan menyeluruh yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah, termasuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk mendapatkan data barang yang valid, serta pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
BD No.11/2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan