PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT OLEH APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Teluk Wondama.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2007; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber dan Materi Pengaduan; Sarana/Media Pengaduan; Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat; Pemantauan dan Pemutahiran; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- -
- -
- 9 halaman
|