Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3); pasal 23 huruf g,pasal 42, nomenlaktur Bab VIII dan pasal 56

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
24 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.5
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1593 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Alor No. 1 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan