Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2019

Piagam Pengawasan Intern Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEDUDUKAN: (1) Inspektorat Daerah merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (2) Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Piagam Pengawasan Intern Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019
Tanggal Berlaku
23 Januari 2019
Sumber
BD.2019
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan