Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2016

PEDOMAN PELAYANAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENT.ANG PEDOMAN' PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kata Palopo sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan b. Bab II Pengawasan Fungsional Inspektorat c. Bab III Organisasi Pelaksanaan Pengawaan Inspektorat d. Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Pengawasan e. BabV Pela po ran f. Bab VI Tindak Lanjut Hasil Pengawasan g. Bab VII Penutup Pasal 2 Pedoman Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi panduan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Palopo dalam melaksanakan audit/pemeriksaan, reviu, monitoring & evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Pasal 3 Peraturan Walikota Palopo ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota Palopo ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAYANAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
12 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2016
Tanggal Berlaku
12 Juli 2016
Sumber
LK.2016/NO.14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan