Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2016

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam peraturan walikota palopo ini, yang dimaksud dengan: 1. pemerintah kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin peleksanaan urusa pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. walikota adalah walikota palopo. 3. dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kota palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 4. badan adalah badan perencanaan pembangunan daerah kota palopo yang yang dipimpim oleh seorang kepala badan. 5.rencana kerja pembangunan daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah RKPD pemerintah kota palopo tahun 2017. 6. anggaran pendapatan dan belajar daerah kota palopo yang selanjutnya sidebut APBD kta palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota dengan DPRD kota palopo dan demgan ditetepkan dengan peraturan daerah. BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PASAL 2 (1) RKPD kota palopo tahun 2017 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo pada tahun anggaran 2017; (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2013-2018; pasal 3 RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2017 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Palopo. pasal 4 Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota mi. BAB. III PENUTUP Pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
02 Juni 2016
Sumber
LK.2016/NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan