Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO pasal 1 ketentuan pasal 4 peraturan walikota palopo nomor 5 tahun 2014 tentang pemberian tambahan penghasialan pegawai negri sipil pada jabatan dan tugan tertentu lingkup pemerintah kota palopo diubah,sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: pasal 2 peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangan agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan perundangan peraturan walikota ini dengan penempatannya dalam berita daerah kota palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LK.2016/NO.09
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan