Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; .. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Palopo; 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melalrukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun., firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap; 6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik; 7. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur; 8. Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tentra.m dan nyaman; 9. Jalan adalah seluruh bagian jalan daerah, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel; 10. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran; 11. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya cli1akukan oleh Pemerintah Daerah; 12. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air; 13. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di daJamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pasar dan pusat perbelanjaan; 14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan faslitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain: badanjalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman dan sejenisnya; 15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya; 16. Hiburan adalah segala macam atau jems keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk: usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk: apapun, dimana untuk menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan, dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran; 17. Ternak adalah hewan selain satwa liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian; 18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasnkkan ternak dari luar Daerah Kota Palopo untuk keperluan pribadi dan/atau diperdagangkan; 19. Petasan adalah peledak bubuk yang dikemas claJarn beberapa lapis kertas; 20. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat; 21. Bangunan adalah hasil kegiatan konstruksi dengan pemanfaatan tempat dan ruang untuk tujuan atau keperluan tertentu; 22. Pendidikan adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dari tingkat SD, SMP, dan SMA; 23. Kehidupan Sosial adalah keadaan, interaksi atau kegiatan masyarakat berdasarkan kebiasaan yang diikat dengan norma• norma dan ketentuan yang ada; 24. Pajak adalah kewajiban membayar setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai suatu benda atau barang serta usaha yang tercatat sebagai objek pajak; 25. Retribusi adalah kewajiban membayar setiap orang atau badan atas pemanfaatan jasa yang telah disediakan oleh pemerintah; 26. Peran serta masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan oknum atau kelompok masyarakat untuk maksud dan tujuan tertentu; 27. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili secara menetap disuatu tempat dalam wilayah Kota Palopo; 28. Penyidik adalah pejabat yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan hukum secara pidana; 29. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketemtraman masyarakat. 30. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 31. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada insta.nsi pemerintah. 32. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. s 33. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. 34. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BABU RUANO LINGKUP Pasal 2 (1). Ruang Lingkup Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi : a. Tertib Lalu Lintas dan angkutan jalan; b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; c. Tertib sungai, laut, saluran dan tambak / empang; d. Tertib lingkungan; e. Tertib penyelenggaraan pendidikan; f. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu; g. Tertib bangunan; h. Tertib sosial; i. Tertib kesehatan; j. Tertib tempat hiburan dan keramaian; k. Tertib peran serta masyarakat; 1. Tertib aparatur; m.Tertib penggunaan barang milik daerah; n. Tertib Administrasi kependudukan; o. Tertib pajak dan retribusi daerah. (2). Polisi Pamong Praja dapat mengambil tindakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya terhadap Ancaman atau gangguan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3). Prosedur dan Tata Cara dalam mengambil tindakan sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BABIII TERTIB LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 3 (1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang milikjalan; (2) Setiap orang dilarang mengotori dan merusak jalan; (3) Setiap orang dilarang berusaha atau berjualan, menyimpan atau menimbun barang ditrotoar, jalan, bahu jalan dan fasilitas umum yang bukan peruntu.kannya (4) Setiap pejalan kaki wajib berjalan diatas trotoar apabila jalan tersebut dilengkapi dengan trotoar; (5) Setiap orang dilarang membuang dan membakar sampah ditrotoar, jalan, bahu jalan dan fasilitas umum yang bukan peruntukannya; (6) Setiap orang dilarang membiarkan kendaraan dalam keadaan rongsokan, memperbaiki dan mengecet kendaraan selama beberapa hari dibahu jalan dan trotoar; (7) Setiap penyeberang jalan wajib menggunakan sarana penyeberangari atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan; (8) Setiap orang/pengguna kendaraan dilarang melanggar rambu - rambu jalan; (9) Setiap orang atau badan dilarang membuat, memasang, membongkar atau memindahkan atau mengubah fasilitas jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya; (10) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan dan tidak berhenti di bahu jalan; (11) Setiap kendaraan wnum harus berjalan pada setiap jalur jalan yang telah ditetapkan. Pasal 4 Setiap orang atau badan dilarang : a. Menutup jalan, Kecuali dengan Izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk; b. Membuat atau memasang tanggul jalan (speed bump); c. Membuat atau memasang pintu penutup jalan; d. Membuat, memasang, memindahkan at.au membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas; e. Membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu• rambu lalu lintas, dan sejenisnya; f. Membongkar, memotong, merusak dan membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan; g. Menggunakan bahu jalan dan/at.au tidak sesuai dengan fungsinya; h. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas; i. Menempatkan benda dan/at.au barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan dilingkungan permukimanjdan j. Mengangkut bahan material bangunan atau tambang dengan menggunakan slat angkutan bale terbuka tanpa penutup. Pasal 5 (1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melalrukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa; (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungut.an liar terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang; Pasal 6 Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, dan lembaga pendiclikan serta rumah sakit. Pasal 7 (1) Setiap orang yang menumpang kendaraan dilarang membuang sampah disembarang tempat; (2) Setiap kendaraan harus menyediakan tempat sampah didalam kendaraan. Pasal 8 Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir dijalan• jalan ataupun ditempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 9 (1) Setiap orang wajib memarkir kendaraan ditempat yang telah ditentukan; (2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 10 (1) Dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat menetapkan jalan satu arah, jalan bebas becak, dan jalur bebas parkir serta kawasan tertib lalu lintas pada jalan-jalan tertentu yang rawan kemacetan; (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. BAB IV TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM Pasal 11 Setiap orang atau badan dilarang : a. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya; b. Bertempat tinggal dijalur hijau atau taman dan/atau tempat• tempat umum; c. Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum; d. Memotong atau menebang pohon yang tumbuh disepanjang jalan atau jalur hijau dan/atau taman kecuali mendapat izin dari Pejabat yang berwenang. BABV TERTIB SUNGAI, LAUT, SALURAN DAN TAMBAK/EMPANG Pasal 12 Setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha diatas saluran sungai dan/atau bantaran sungai kecuali dengan izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 13 (1) Setiap orang dilarang mandi atau mencuci pakaian atau mencuci kendaraan disungai kecuali yang berada pada kawasan wisata; (2) Setiap orang dilarang membuang air besar di sungai; (3) Setiap orang dilarang membuang sampah dan/atau bahan• bahan berbahaya ke sungai; (4) Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 14 Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan atau tindakan yang dapat merusak dan mengancam keselamatan ekosistem laut. Pasal 15 Setiap orang atau badan dilarang membuka lahan tambak pada areal yang melewati batas sempadan pantai. Pasal 16 (1) Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk Kepentingan Dinas; (2) Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah, menyimpan material sehingga menyebabkan tersumbatnya saluran air. BAB VI TERTIB LINGKUNGAN Pasal 17 Setiap pemilik Hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran. Pasal 18 Setiap orang atau badan dilarang membuat atau menjual dan/atau menyimpan petasan kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang : a. Mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan didinding atau ditembok, halte, · tiang listrik, pohon, rambu lalu lintas dan/atau sarana umum lainnya kecuali atas ijin Walikota atau Pejabat berwenang; b. Membuang sampah dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; dan c. Membuang air besar atau kecil dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau saluran air. Pasal 20 Setiap orang atau badan dilarang : a. Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain; b. Membuang benda atau bahan yang berbau tidak sedap yang bukan pada tempatnya; c. Membuat kandang hewan temak disekitar pemukiman penduduk kecuali atas izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 21 Setiap orang atau badan dilarang mengambil air permukaan dan air bawah tanah untuk keperluan air minum komersial atau industri dan/atau pertambangan yang bersifat komersial kecuali atas izin Walikota atau dari Pejabat yang clitunjuk; BAB VII TERTIB PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 22 (1) Setiap orang tua/wali wajib menyekolahkan anaknya yang telah berusia wajib sekolah selama wajib belajar 12 tahun;dan (2) Setiap siswa-siswi dilarang berkeliaran pada saat jam belajar sekolah. BAB VIU TERTIB APARATUR Pasal 23 (1) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang berkeliaran pada jam Kantor kecuali mendapat izin dari pimpinannya; (2) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib mentaati aturan berlalu lintas; (3) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang mengemudikan kendaraan dinas daerah tanpa dilengkapi dengan surat-surat mengemud.i atau surat-surat kendaraan dan/atau ketentuan aturan berlalu lintas lainnya. (4) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas pada setiap jam kerja wajib memakai Atribut Aparatur Sipil Negara secara lengkap dan berpakaian rapi. (5) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan pungutan liar terhadap kendaraan umum dan angkutan barang. (6) Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagaimana perantara/calo perizinan; SABIX TERTIS TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU Bagian Kesatu Tempat Usaha Pasal 24 (1) Walikota menetapkan bagian-bagian pelataran dan tempat• tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima; (2) Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan di sekitar tempat dagangannya; Pasal 25 (1) Setiap orang atau Sadan dilarang berdagang atau berusaha dibagian jalan atau trotoar atau halte dan/atau tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l); (2) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 26 Setiap orang atau Sadan yang menyelenggarakan kegiatan sebagai pelaku usaha wajib memiliki izin tempat usaha. Sagian Kedua Usaha Tertentu Pasal 27 (1) Setiap orang atau badan dilarang meletakkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum kecuali ditempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Walikota (2) Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan atau membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan yang dilakukan dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Walikota; (3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat(2). Pasal 28 Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/ mempergunakan perantara/calo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada ayat (6) Pasal 29 (1) Setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi berupa daging ternak atau ikan yang mengandung bahan pengawet atau zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merugikan konsumen. (2) Setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi oplosan atau barang oplosan yang dapat merugikan konsumen. (3) Setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi atau barang kadaluarsa yang dapat merugikan konsumen. Pasal 30 (1) Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan dirumah pemotongan hewan yang ditetapkan oleh Walikota; (2) Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan diluar rumah pemotongan hewan apabila untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat. Pasal 31 Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 32 (1) Setiap orang atau badan usaha yang memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak dari Kota Palopo atau keluar Kota Palopo harus mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang; (2) Setiap ternak yang masuk dalam Kota Palopo harus disertai surat kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang dari daerah asal ternak. Pasal 33 Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha penampungan dan atau penyaluran tenaga kerja tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang clitunjuk. Pasal 34 Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan/atau penampungan barang-barang bekas kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang clitunjuk. BABX TERTIB BANGUNAN Pasal 35 (1) Setiap orang atau badan wajib memelihara tanah dan/atau bangunan dilokasi yang menjadi milik atau dalam penguasaanya; (2) Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan; Pasal 36 ( 1) Setiap orang atau badan dilarang Mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik: sungai, ruang milik drainase, ruang taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas atau kepentingan umum; (2) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Setiap orang atau badan dilarang mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 37 (1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Pemilik/ pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi manara tower komunikasi tersebut. BAB XI TERTIB SOSIAL Pasal 38 (1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama• sarna dijalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan/atau kantor; (2) Permintaan bantuan atau sumbangan kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas izin dari pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 39 (1) Setiap orang dilarang mengamen dan/atau mengemis yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. (2) Setiap orang atau badan dilarang menyuruh dan/atau memanfaatkan orang lain untuk menjadi pengemis atau pengamen dan/atau kegiatan lain yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Pasal 40 Setiap orang dilarang : a. bertingkah 1aku dan/atau berbuat asusila b. Menjadi penjaja seks komersial; c. Menyuruh, menfasilitasi, membujuk dan/atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. Pasal 41 Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Pasal 42 (1) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menyimpan dan/ atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang• Undangan; (2) Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol ditempat-tempat umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. BAB XII TERTIB KESEHATAN Pasal 44 ( 1) Setiap orang atau badan dilarang : a. Menyelenggarakan dan/ atau melakukan Praktek Pengobatan Tradisional; b. Membuat dan meracik obat-obatan; dan c. Menyimpan dan menjual obat-obatan illegal dan/atau obat palsu d. Merokok kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan. (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Perundang• Undangan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang BAB XIII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN Pasal 45 ( 1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Setiap penyelengaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki; (3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan• kegiatan porno aksi dan pomografi; (4) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di areal tempat hiburan. (5) Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan usaha hiburan malam pada hari-hari besar agama. (6) Hari-hari besar agama sebagimana dimaksud pada ayat (5) akan diatur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang. Pasal 46 Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan keramaian tanpa memiliki rekomendasi tempat dari Pejabat yang berwenang. Pasal 47 Penyelenggaraan kegiatan keramaian diluar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang. BAB XIV TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal48 (1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya pada jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, rumah sakit dan/atau sekolah; (2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; (3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana climaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya. Pasal 49 (1) Setiap orang atau badan dilarang merusak sarana dan prasarana umum; (2) Masyarakat berhak dan bertanggung jawab untuk berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (3) Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung, wajib memasang bendera merah putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB XVI TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pasal 50 Setiap penduduk yang bermaksud tinggal dan menetap didalam wilayah Kota Palopo wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Pasal 51 Setiap penduduk yang tinggal menetap didalam wilayah Kota Palopo wajib memilild kartu identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pasal 52 (1) Setiap penduduk yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 jam (satu dikali dua puluh empat jam) wajib melaporkan cliri kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk kearoanan lingkungan; (2) Setiap pemilik rumah kost/rumah sewa wajib melaporkan penghuninya setiap bulannya kepada Lurah melalui Ketua Rumah Tetangga (RT); (3) Setiap penghuni rumah kost/rumah sewa, yang berdomisili sementara wajib melapor kepada Lurah untuk mendapat surat keterangan domisili sementara melalui Ketua rukun Tetangga (RT) setempat. BAB XVII TERTIB PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 53 Setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang• undangan yang menjadi subyek Pajak Daerah, wajib membayar dan melunasi pajak terhutang tersebut tepat waktu. Pasal 54 (1) Setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang• undangan yang menjadi subyek retribusi wajib membayar retribusi; (2) Retribusi yang terhutang wajib untuk dilunasi. Pasal 55 Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah yang terhutang dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; BAB XVIII TERTIB PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH Pasal56 (1) Barang milik Daerah yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh Pegawai ASN yang telah memasuki masa pensiun wajib untuk mengembalikan barang tersebut kepada Pengguna Barang; (2) Pegawai ASN yang dimutasi secara personal atau jabatan ke SKPD atau unit kerja lain dilarang menguasai atau membawa serta barang milik Daerah yang merupakan Inventaris pada SKPD atau unit kerja sebelumnya. BAB XIX PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 57 (1) Pembinaan dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya; (2) Penindakan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan Peraturan Perundang• Undangan. Pasal 58 (1) Setiap orang atau badan yang melihat., mengetahui dan menemukan terjaclinya pelanggaran atas Ketertiban Umum wajib melaporkan kepada petugas yang berwenang; (2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan. BAB XX KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 59 ( 1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah: a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulka.n keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen• dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai peraturan daerah ini; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan daerah ini; g. Menyuruh dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dirnaksud huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini menurut hukum yang bertanggungjawab; (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang• undang Hukum Acara Pidana. -· BABXXI KETENTUAN PIDANA Pasal 70 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10) atau ayat ( 11), Pasal 4 huruf g atau huruf j, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat ( 1) atau ayat (2), Pasal 19 huruf a atau huruf c, Pasal 20 huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat ( 1) atau ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (2) atau Ayat (3), Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 52 ayat (1), ayat (2) atau ayat(3), dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah); (2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan, Pasal 3 ayat (9), Pasal 4 ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau huruf i, Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (1) ata.u ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b atau huruf c, Pasal 23 ayat (5) atau ayat (6), Pasal 26, Pasal 29 ayat(l), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 huruf b, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 50 atau Pasal 51, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); (3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan, Pasal 4 huruf e, huruf f, atau huruf h, Pasal 11 huruf a, huruf c, atau huruf d, Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 40 huruf c, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 49 ayat (1), dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,• (Lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran. BABXXII KETENTUAN PENUTUP Pasal 71 Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. . . 1 • Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
05 September 2014
Sumber
LD.2014/No.10, TLD No.10
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan