Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016

PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PENETAPAN BIAYA SEWA REKLAME BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kota; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 5. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Palopo; 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Palopo yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah; 7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa derdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemukmuran rakyat; 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; 10. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame; 11. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum; 12. Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/ atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik. Termasuk didalamnya videotron dan Elektronik Display; 13. Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, callibrite, vynil, aluminium, fiberglas, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar; 14. Reklame pada Kendaraan/Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak; 15. Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanent dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil; 16. Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya promosi ataupun pemberitahuan event dalam jangka pendek atau bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, plastic atau bahan lain yang sejenis. Termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, Bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner; 1 7. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya adalah brosur, leafleat dan reklame dalam undangan; 18. Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda; 19. Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan• bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/ atau dipancarkan; 20. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan halon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis; 21. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan di permukaan air atau diatas permukaan air; 22. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat; . 23. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. 24. Nilai sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame; 25. Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan, biaya pemeliharaan reklame dan jenis reklame terpasang yang dikeluarkan oleh pemilik dan/ atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan; 26. Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif; 27. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKP Daerah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang; 28. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda; 29. Lokasi adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame. 30. Sudut Pandang Reklame adalah mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh konsumen/calon konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor dan ditetapkan dalam peraturan ini; 31. Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri. 32. Lebar Jalan adalah jarak ruas jalan dari sisi kiri ke sisi kanan termasuk bahujalan dan trotoar. 33. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. BABD DASAR PERGENAAR PAJAK Pasa12 (1) Dasar Pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame; (2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak; b. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut : 1. Jenis Reklame; 2. Bahan yang digunakan; 3. Lokasi Penempatan; 4. Jangka waktu penyelenggaraan; 5. Jumlah dan; 6. Ukuran. (3) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; (4) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diketahui dan/atau dinilai tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. BABm CARA PERBITUNGAN lflLAI SEWA REKLAME (1) NSR dihitung berdasarkan : a. NSPR; dan b. NJOPR Pasa13 (2) Komponen NSPR untuk reklame permanen/tetap ditentukan berdasarkan: a. lokasi penempatan (Lp); b. ketinggian objek (Ko); c. sudut pandang (Sp); dan d. lebar jalan (Lj). (3) Komponen NSPR untuk reklame non permanen/insidentil ditentukan berdasarkan : a. Lokasi penempatan (Lp); b. Lebar jalan (Lj). (4) Apabila suatu objek pajak reklame non permanen/insidentil terdapat lebih dari satu rincian komponen NSR maka indeks yang digunakan adalah yang tertinggi; (5) NJOPR dihitung berdasarkan nilai penyelenggaraan reklame yang ditentukan oleh faktor-faktor: a. nilai perolehan/biaya pembuatan reklame; b. biaya pemasangan reklame; c. biaya pemeliharaan reklame; d. jenis reklame yang dipasang. (6) Masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberi bobot dan skor bervariasi. Pasal 4 (1) Perhitungan NSR sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame dihitung dengan rumus sebagai berikut : NSR = NSPR x Lm x Jw x NJOPR NSPR=Lp+Ko+Sp+LJ PR=NSRx25% (2) Perhitungan Nilai Kontrak Reklame sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame dihitung dengan rumus sebagai berikut : PR=RKx25% Keterangan : PR = Pajak Reklame NSR = Nilai Sewa Reklame NSPR = Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame NJOPR = Nilai Jual Objek Pajak Reklame Lp = LokasiPemasangan Ko = Ketinggian objek Sp = SudutPandang LJ = LebarJalan Lm = Luas Media Jw = Jangka Waktu NK = Nilai Kontrak Pasa15 Materi reklame rokok dan minuman beralkohol, besarnya NSR ditambah persentase tagihan sebagai berikut: a. Lokasi tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan minimal radius 200 m besarnya periambahan NSR sebesar 20% {dua puluh persen); b. Di luar lokasi sebagaimana dimaksud huruf a, besarnya penambahan NSR sebesar 10% (sepuluh persen). Pasa16 Perhitungan dan penjelasan perhitungan NSR sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan walikota ini. BAB IV PERRITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME Pasa17 (1) Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara · panjang dan lebar bidang reklame; (2) Bidang reklame yang tidak berbentuk persegi dan/atau tidak berbingkai, luas reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horisontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan satu kesatuan; (3) Penghitungan luas bidang reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar; (4) Bidang reklame yang membentuk pola atau bentuk lainnya, dihitung berdasarkan rumus luasannya; (5) Dua atau lebih objek yang saling berdekatan dimana materi reklamenya memiliki pesan yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan, perhitungan luas bidang reklame dihitung secara kumulatif. BABV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGlfYA PAJAK REKLAME Pasal 8 (1) Masa pajak ditetapkan satu bulan kalender; (2) Pajak terutang dalam satu masa pajak terjadi pada saat cliterbitkannya SKP Daerah; (3) Penerbitan SKP Daerah dilakukan pada saat pemasangan reklame. BAB VI SANKSI Pasa19 (1) Pihak pemasang reklame dan/atau pihak ketiga yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai dengan nilai kontrak Reklame yang sebenarnya seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan; (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan, terhitung sejak tanggal SKP Daerah pertama kali diterbitkan; (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menerbitkan STPD. Pasal 10 ( 1) Penertiban reklame dalam wilayah kota Palopo akan dilakukan apabila : a. jenis reklame permanen/tetap tidak dibayar sampai dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo. b. Jenis reklame non permanen/insidentil tidak dibayar sampai dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggaljatuh tempo. (2) Penertiban reklame akan dilakukan oleh Tim Penertiban Reklame; (3) Tim Penertiban Reklame sabagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BABVll KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 ( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Penetapan Nilai Strategis, Nilai Sewa / Nilai Jual Serta Tarif Pajak Reklame Dalam Wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
04 April 2016
Sumber
LK.2016/NO.08
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan